Home » Kapan Komdigi Tertibkan Judol Setelah PP Tunas?

Kapan Komdigi Tertibkan Judol Setelah PP Tunas?

Indotify.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak di ranah digital. Hal ini diwujudkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak, yang lebih dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini mengindikasikan keseriusan negara dalam menjaga keselamatan generasi muda di internet, yang kini menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.

PP Tunas dijadwalkan akan mulai membatasi akses anak-anak di berbagai platform digital, termasuk media sosial, permainan daring, dan forum daring, pada 28 Maret 2026. Tahap awal implementasi akan mencakup delapan aplikasi dan media sosial yang telah dikonfirmasi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Mekanisme PP Tunas akan memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui verifikasi usia, pembatasan jam tayang, dan kewajiban pengawasan orang tua.

Meskipun inisiatif ini disambut baik, muncul pertanyaan mengenai satu area krusial yang tampaknya belum tersentuh dalam PP Tunas, yaitu pembatasan akses dan perlindungan anak terhadap praktik Perjudian Online (judol).

Kemkomdigi siap tertibkan ruang digital untuk anak lewat PP Tunas

Masalah judol dalam beberapa tahun terakhir telah berkembang menjadi fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Situs-situs perjudian bermunculan dengan cepat, berganti domain, menggunakan server luar negeri, dan menyebar melalui berbagai bentuk promosi digital.

Pertanyaannya kemudian, jika Kominfo mampu menertibkan ruang digital anak dari konten-konten yang dianggap mempertontonkan kekerasan, pornografi, ujaran kebencian, perundungan, hingga manipulasi informasi, mengapa judol tidak masuk dalam cakupan aturan tersebut?

Bahaya Laten Judol dan Ancamannya Bagi Anak

Pemerintah sendiri telah mengakui eskalasi bahaya ini. Direktur Jenderal Kominfo, Alexander Sabar, menegaskan bahwa judol telah berkembang menjadi ancaman serius, tidak hanya terhadap produktivitas masyarakat, tetapi juga terhadap stabilitas ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Ia menyampaikan bahwa tanpa intervensi yang signifikan, potensi kerugian ekonomi akibat judol bisa menembus Rp1.000 triliun pada akhir 2025, merujuk pada proyeksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pernyataan ini menjadi alarm keras bahwa dampak judol tidak lagi bersifat individual, melainkan telah menjalar ke skala nasional.

Besarnya ancaman tersebut tercermin dari masifnya konten judol yang beredar. Dalam rentang waktu Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kominfo telah menangani lebih dari 1,3 juta konten terkait judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,2 juta berasal dari situs dan alamat IP ilegal, sementara sisanya berupa iklan yang tersebar luas di berbagai platform media sosial. Angka ini menggambarkan betapa agresifnya penyebaran judol, sekaligus menunjukkan bahwa upaya penindakan masih harus berpacu dengan kecepatan adaptasi para pelaku.

Yang lebih mengkhawatirkan, berdasarkan data dari PPATK, Indonesia kini tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah pemain judi online tertinggi. Total pemain mencapai sekitar 4 juta orang, dan yang mengejutkan, fenomena ini tidak hanya melibatkan orang dewasa. Anak-anak dan remaja juga telah menjadi bagian dari ekosistem ini.

Berdasarkan data dari PPATK lebih dari 80 ribu anak adalah pemain judol aktif (Gambar hanya ilustrasi)

Data demografi menunjukkan bahwa sekitar 2 persen pemain berusia di bawah 10 tahun, atau setara dengan 80 ribu anak. Sementara itu, kelompok usia 10 hingga 20 tahun mencakup sekitar 11 persen atau 440 ribu orang, diikuti usia 21 hingga 30 tahun sebesar 13 persen. Kelompok usia produktif 30 hingga 50 tahun mendominasi dengan 40 persen, dan usia di atas 50 tahun mencapai 34 persen.

Fakta bahwa puluhan ribu anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online menjadi sinyal paling mengkhawatirkan. Ini menunjukkan bahwa judol tidak hanya menyasar kelompok rentan secara ekonomi, tetapi juga generasi yang seharusnya dilindungi dari paparan risiko digital. Akses yang mudah, minimnya literasi digital, serta agresivitas promosi menjadi kombinasi berbahaya yang membuka celah bagi anak-anak untuk terjerumus sejak dini.

Situasi ini menegaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan hukum atau teknologi, melainkan krisis sosial yang menyentuh aspek pendidikan, keluarga, hingga ketahanan generasi. Jika tidak ditangani secara komprehensif dan konsisten, ancaman ini berpotensi menciptakan dampak jangka panjang yang jauh lebih besar, termasuk hilangnya produktivitas, meningkatnya kemiskinan, serta rusaknya fondasi moral generasi muda.

Yang lebih mengkhawatirkan, promosi judi online kini tidak lagi muncul secara terang-terangan. Ia sering dibungkus dalam bentuk konten hiburan, video pendek, live streaming, hingga iklan terselubung di media sosial. Bahkan tidak jarang promosi tersebut menggunakan istilah yang disamarkan agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem moderasi platform.

Akibatnya, konten perjudian dapat dengan mudah muncul di ruang digital yang juga diakses oleh anak-anak. Beberapa tampilan judi online bahkan dibuat menyerupai game kasual dengan warna cerah, animasi menarik, dan mekanisme yang terlihat seperti permainan biasa. Bagi anak-anak yang belum memiliki pemahaman cukup tentang risiko perjudian, tampilan tersebut bisa terasa sangat menggoda.

Baca juga: Cara Selesaikan Puzzle Blinding Flash Crimson Desert: Panduan Lengkap

Kenapa PP Tunas Tidak Menyentuh Permasalahan Judol?

Di sinilah letak kontradiksi yang mulai terlihat. Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan ruang digital aman bagi anak melalui PP Tunas. Namun di sisi lain, praktik judi online masih sangat mudah ditemukan di berbagai platform digital. Jika pemerintah mampu merancang regulasi yang cukup kompleks untuk menata ruang digital demi perlindungan anak, maka secara logika pemerintah juga seharusnya memiliki kapasitas, sumber daya, dan perangkat kebijakan yang sama untuk memberantas judi online secara lebih serius.

Penertiban ruang digital untuk anak tentu membutuhkan koordinasi lintas lembaga, kerja sama dengan perusahaan teknologi, serta sistem pengawasan yang tidak sederhana. Jika mekanisme tersebut dapat dijalankan melalui PP Tunas, maka pendekatan serupa seharusnya juga dapat digunakan untuk menekan penyebaran judi online.

Meski edukasi bahaya judol dan keamanan digital menjadi tanggung jawab orang tua, pemerintah tetap wajib hadir melalui regulasi tegas untuk mengendalikan penyebarannya.

Artinya, jika negara mampu memaksa platform digital untuk lebih aktif menyaring konten berbahaya bagi anak, maka negara juga seharusnya mampu menuntut platform yang sama untuk menutup ruang promosi perjudian. Oleh karena itu, jika tujuan PP Tunas adalah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, maka pemberantasan judi online seharusnya menjadi bagian penting dari agenda tersebut.

Selama ini, pemerintah memang telah melakukan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online. Namun pendekatan ini sering kali terasa tidak cukup. Situs yang diblokir hari ini bisa muncul kembali dengan domain baru keesokan harinya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa pemberantasan judol tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran. Diperlukan strategi yang lebih komprehensif, termasuk menelusuri jaringan promosi, memutus aliran dana, serta bekerja sama dengan platform digital untuk mencegah distribusi konten perjudian. Platform teknologi sebenarnya memiliki kemampuan teknis untuk mendeteksi berbagai jenis konten bermasalah. Jika mereka mampu mengidentifikasi spam, hoaks, atau pelanggaran hak cipta, maka seharusnya mereka juga dapat menekan penyebaran konten promosi judi online.

Di sinilah peran regulasi menjadi sangat penting. PP Tunas bisa menjadi pijakan bagi pemerintah untuk menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari penyelenggara sistem elektronik, tidak hanya dalam melindungi anak dari konten berbahaya secara umum, tetapi juga dari ancaman spesifik seperti judi online.

Melihat Sejauh Mana Pemerintah Menjaga Ruang Digital

Namun pada akhirnya, perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi. Literasi digital juga menjadi faktor penting. Anak-anak perlu dibekali pemahaman tentang risiko perjudian, cara mengenali konten manipulatif, serta kemampuan untuk menggunakan internet secara sehat dan bijak. Peran orang tua dan sekolah juga sangat penting dalam membangun kesadaran tersebut. Anak-anak harus diajarkan bahwa tidak semua yang terlihat menarik di internet aman untuk diikuti.

Meski begitu, tanggung jawab terbesar tetap berada di tangan negara. Negara memiliki kewenangan untuk membuat aturan, menegakkan hukum, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi masyarakat. PP Tunas adalah langkah awal yang baik dalam upaya tersebut. Namun keberhasilan regulasi ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasinya.

Jika pemerintah benar-benar mampu menata ruang digital demi keamanan anak melalui PP Tunas, maka publik tentu berharap bahwa kemampuan dan sumber daya yang sama juga digunakan untuk memberantas judi online secara lebih tegas.

Karena pada akhirnya, melindungi anak di internet tidak hanya berarti menyaring konten yang tidak pantas. Ia juga berarti memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat berkembangnya praktik ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda. Jika keamanan anak benar-benar menjadi prioritas, maka pemberantasan judi online tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan sampingan. Ia harus menjadi bagian dari agenda besar dalam membangun ruang digital yang sehat.

Dan jika pada 28 Maret 2026 nanti PP Tunas benar-benar berhasil menata ekosistem digital untuk anak, maka publik berhak bertanya, jika itu bisa dilakukan, mengapa judi online masih begitu mudah ditemukan?

Artikel menarik Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *